Cinta sebagai Ruang Kuasa: Kajian Filosofis Hukum dan Kesehatan atas Dominasi Emosional dalam Relasi Manusia
Keywords:
Dominasi Emosional, Relasi Kuasa, Kesehatan MentalAbstract
Relasi emosional pada masyarakat kontemporer sering mengalami pergeseran makna, di mana cinta tidak lagi semata menjadi ruang afeksi dan kebersamaan, melainkan berubah menjadi relasi kuasa yang melahirkan dominasi emosional, manipulasi psikologis, ketergantungan mental, serta berdampak pada terganggunya kesehatan mental dan martabat manusia. Sementara itu, relasi emosional idealnya dibangun berdasarkan penghormatan terhadap martabat manusia, kebebasan kehendak, keseimbangan relasi kuasa, serta perlindungan hak atas kesehatan mental agar cinta tetap menjadi ruang yang humanis, sehat, dan tidak menimbulkan subordinasi maupun tekanan psikologis terhadap individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cinta sebagai ruang kuasa dalam perspektif filsafat hukum dan kesehatan serta menemukan konstruksi pemikiran hukum yang humanis guna melindungi hak atas kesehatan mental dan martabat manusia dalam relasi emosional modern. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif untuk mengkaji cinta sebagai relasi kuasa dalam perspektif filsafat hukum dan kesehatan mental guna membangun konstruksi pemikiran hukum yang humanis serta berorientasi pada perlindungan martabat dan kesehatan mental individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cinta dalam masyarakat modern tidak selalu menjadi ruang afeksi yang humanis, tetapi dapat berubah menjadi relasi kuasa yang melahirkan dominasi emosional, manipulasi psikologis, dan ketergantungan afektif yang berdampak pada kesehatan mental serta martabat manusia. Dominasi emosional merupakan bentuk kekerasan psikologis yang dapat menghilangkan kebebasan emosional individu dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta nilai konstitusional Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum humanis yang mengintegrasikan pendekatan filsafat hukum, kesehatan mental, dan hak asasi manusia melalui Model Humanistic Emotional Protection System (HEPS) guna mewujudkan relasi emosional yang sehat, setara, bermartabat, dan bebas dari kontrol psikologis.
Downloads
References
Athanasiades, C. (2021). Therapeutic relationship: Dynamic interactions and the role of gender. Psychology: The Journal of the Hellenic Psychological Society, 26(2), 149–155. https://doi.org/10.12681/psy_hps.26863
Bachtiar, M. A., & Faletehan, A. F. (2021). Self-healing sebagai metode pengendalian emosi. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 6(1), 41–54. https://doi.org/10.33367/psi.v6i1.1327
Baker, A. Z., Peluso, P. R., Freund, R., Diaz, P., & Ghaness, A. (2022). Using dynamical systems mathematical modeling to examine the impact emotional expression on the therapeutic relationship: A demonstration across three psychotherapeutic theoretical approaches. Psychotherapy Research, 32(2), 223–237. https://doi.org/10.1080/10503307.2021.1921303
Chen, W.-L., & Liao, W. T. (2021). Emotion regulation in close relationships: The role of individual differences and situational context. Frontiers in Psychology, 12, 697901. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2021.697901
Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings 1972–1977. Pantheon Books, New York.
Han, B.-C. (2021). The burnout society. Stanford University Press, Stanford.
Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing, Malang.
IRAC. (2021). Metode penelitian hukum: Pendekatan normatif dan empiris. IRAC Publisher, Jakarta.
Kalaloi, A. F. (2021). Therapeutic communication between nurses and dementia’s patients at psychiatric hospital. Jurnal Penelitian Komunikasi, 24(2), 143–156. https://doi.org/10.20422/jpk.v24i2.796
Karim, A., & Purba, H. P. (2021). Pengaruh kecerdasan emosional terhadap burnout pada perawat dengan coronavirus anxiety sebagai variabel mediator. Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental, 1(1), 626–636. https://doi.org/10.20473/brpkm.v1i1.25073
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana, Jakarta.
McLaren, M. A. (2021). Foucault and the politics of subjectivity. Rowman & Littlefield, Lanham.
Nagara, A. D., Widianti, E., Hidayati, N., & Kurniawan, K. (2021). Emosional freedom tehnique untuk kesehatan mental. Jurnal Medika Cendikia, 8(1), 14–20. https://doi.org/10.33482/medika.v8i1.153
Radbruch, G. (1946). Legal philosophy. Harvard University Press, Cambridge.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press, Cambridge.
Rizki, P. J., & Fajrianthi. (2021). Pengaruh komunikasi interpersonal dan kecerdasan emosional terhadap stres pada karyawan. Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental, 1(1), 64–71. https://doi.org/10.20473/brpkm.v1i1.26751
Sastre, A. (2022). Emotional capitalism and affective power in contemporary relationships. Theory, Culture & Society, 39(5), 87–104. https://doi.org/10.1177/02632764211049786
Sternberg, R. J., & Sternberg, K. (2024). A RELIC theory of love: The role of interpersonal, intrapersonal, and extrapersonal elements in love. Theory & Psychology, 34(5), 671–698. https://doi.org/10.1177/09593543241270922
Trisnawati, E. A., & Wicaksono, D. A. (2021). Hubungan antara gangguan emosional dengan emotional eating dan external eating pada masa pandemi COVID-19. Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental, 1(2), 1174–1182. https://doi.org/10.20473/brpkm.v1i2.29112
World Health Organization. (2022). World mental health report: Transforming mental health for all. WHO Press, Geneva.
Zhang, T., Yang, K., Ji, S., & Ananiadou, S. (2023). Emotion fusion for mental illness detection from social media: A survey. arXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2304.09493
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aris Prio Agus Santoso, Puput Mulyono, Ramlin Ahmad (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










