Kesenjangan Keadilan Perawatan bagi Perempuan Pekerja Informal di Indonesia: Analisis Gender dan Hukum
Keywords:
Ekonomi Perawatan, Gender, Hukum Ketenagakerjaan, Pekerjaan Informal, Perawatan Tak BerbayarAbstract
Beban kerja perawatan tak berbayar memengaruhi kemampuan perempuan untuk memasuki, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas pekerjaan. Persoalan ini semakin kuat pada perempuan pekerja informal karena hubungan kerja, pendapatan, waktu kerja, dan akses jaminan sosial mereka tidak stabil. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara pembagian kerja perawatan berbasis gender, informalitas pekerjaan, dan keterbatasan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, data ketenagakerjaan, dokumen kebijakan ekonomi perawatan, dan penelitian ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan masih bertumpu pada hubungan kerja formal dan pemberi kerja yang teridentifikasi, sedangkan perempuan pekerja informal menanggung risiko perawatan melalui penurunan jam kerja, perpindahan ke pekerjaan berupah rendah, serta pembayaran mandiri jaminan sosial. Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah memperkuat hak maternitas, tetapi cakupannya belum membentuk sistem perawatan yang menangani pengasuhan anak, perawatan lanjut usia, disabilitas, dan kehilangan pendapatan secara terpadu. Penelitian ini menawarkan konsep kesenjangan keadilan perawatan yang terdiri atas dimensi pengakuan, distribusi, perlindungan, dan partisipasi. Rekonstruksi kebijakan perlu mengalihkan perawatan dari tanggung jawab privat perempuan menjadi tanggung jawab bersama keluarga, negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2025). Keadaan angkatan kerja di Indonesia Februari 2025. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Persentase tenaga kerja formal menurut jenis kelamin [Tabel statistik]. Badan Pusat Statistik.
BPJS Ketenagakerjaan. (2024a). Manfaat bukan penerima upah (BPU).
BPJS Ketenagakerjaan. (2024b, November 19). BPJS Ketenagakerjaan fokus perbesar kepesertaan pekerja informal.
Ferrant, G., Pesando, L. M., & Nowacka, K. (2014). Unpaid care work: The missing link in the analysis of gender gaps in labour outcomes. OECD Development Centre. https://doi.org/10.1787/1f3fd03f-en
Fraser, N. (2016). Contradictions of capital and care. New Left Review, 100, 99–117.
Halim, D., Johnson, H., & Perova, E. (2019). Could childcare services improve women’s labor market outcomes in Indonesia? World Bank. https://doi.org/10.1596/31484
International Labour Organization. (2022). Care at work: Investing in care leave and services for a more gender equal world of work. International Labour Office.
International Labour Organization. (2023, November 21). Towards golden Indonesia with equality in care work.
International Labour Organization. (2024, August 12). Women still struggle to juggle paid work and unpaid care work.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024, March 29). KemenPPPA luncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) 2025–2045.
Kusumawardhani, N., Pramana, R. P., Saputri, N. S., & Suryadarma, D. (2023). Heterogeneous impact of internet availability on female labor market outcomes in an emerging economy: Evidence from Indonesia. World Development, 164, 106182. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2022.106182
Meilianna, R., Sitohang, M. Y., & Aini, Y. N. (2025). Gender inequality, unpaid care work, and working women: Strengthening Indonesian women’s role within the family economy. Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 24(1), 120–132. https://doi.org/10.14421/musawa.2025.241.120-132
Miranti, R., Sulistyaningrum, E., & Mulyaningsih, T. (2022). Women’s roles in the Indonesian economy during the COVID-19 pandemic: Understanding the challenges and opportunities. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 58(2), 109–139. https://doi.org/10.1080/00074918.2022.2105681
Ngadi, N., Asiati, D., Aini, Y. N., Purba, Y. A., & Rajagukguk, Z. (2025). Increasing labor social security membership for informal workers in Indonesia. Cogent Social Sciences, 11(1), 2534139. https://doi.org/10.1080/23311886.2025.2534139
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). SIGI 2024 regional report for Southeast Asia: Time to care. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/7fc15e1c-en
Purwanto, D. A. (2021). Double roles of married working women in Indonesia: For better or for worse? Sustainability Science and Resources, 1(2), 38–61. https://doi.org/10.55168/ssr2809-6029.2021.1002
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
World Bank. (2025). Indonesia: Gender data portal. World Bank Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Synthia Kurniawati, Riski Ananda Kusuma Putri, Muhammad Thufail Ariiq, Muhammad Abdul Azis (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










