Kesadaran Hukum Mahasiswa di Ruang Digital: Analisis Sosiologi Hukum terhadap Pemahaman dan Penerapan UU ITE

Authors

  • Risma Junita Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis Author
  • Dhini Artira Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis Author
  • Sinta Permata Sari Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis Author

Keywords:

Kesadaran Hukum, Undang-Undang ITE, Sosiologi Hukum, Media Sosial

Abstract

Penelitian ini menelaah keterkaitan antara penggunaan media sosial, pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta kesadaran hukum mahasiswa dalam perspektif sosiologi hukum. Pendekatan penelitian deskriptif kualitatif dipilih sebagai metode dalam penelitian yang dilaksanakan di dua kampus berbeda, yaitu IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Politeknik Bengkalis. Subjek penelitian yang dipilih adalah mahasiswa aktif yang menggunakan media sosial, dipilih secara purposive sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Data dalam penelitian dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan pada penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap UU ITE secara umum berada pada tingkat cukup baik, terutama mengenai fungsi UU ITE dan bentuk-bentuk perilaku digital yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, pemahaman tersebut cenderung bersifat umum dan belum mendalam pada tingkat pasal, prosedur, maupun sanksi. Mahasiswa memandang keberadaan UU ITE penting untuk menciptakan ketertiban dan perlindungan di ruang digital, tetapi sekaligus mengharapkan penegakan hukum yang objektif, proporsional, dan profesional. Dalam perspektif Soerjono Soekanto, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Perspektif tindakan sosial Max Weber memperlihatkan bahwa perilaku mahasiswa di media sosial dapat dipahami melalui orientasi rasional, nilai, afeksi, dan kebiasaan. Penelitian menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum-digital di perguruan tinggi sebagai bagian dari pembentukan kesadaran hukum mahasiswa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024, February 7).

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik telekomunikasi Indonesia 2024.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Habiburrokhman. (n.d.). Pembangunan model penegakan hukum ujaran kebencian (hate speech) melalui modernisasi pidana dengan keadilan restoratif [Tesis, Universitas Sebelas Maret].

Hartanto, H., Kurniyati, N. B., Alfariski, M. D., Rusdi, M., & Pangestika, E. Q. (2025). Efektivitas Undang-Undang ITE dalam penanggulangan pencemaran nama baik. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 13–24.

Institut Pertanian Bogor University. (2024). Penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab jadi fokus edukasi UU ITE di IPB University.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Nasrullah, R. (2015). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.

Pratiwi, C., & Yunarti, S. (2022). Persepsi dan pemahaman mahasiswa mengenai UU ITE. IKRA-ITH Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 7(2), 51–60.

Ramadhani, R. A., Rahman, S., & Bima, M. R. (2024). Efektivitas hukum terhadap pencemaran nama baik melalui penggunaan meme internet media sosial. Journal of Lex Philosophy, 5(2), 380–390.

Rondonuwu, E. A., Wahongan, A. S., & Wongkar, V. A. (2025). Penegakan hukum pencemaran nama baik di media sosial menurut UU No. 19 Tahun 2016. Lex Crimen, 13(4).

Sari, P. Y., Usmanto, H., & Opeska, Y. (2026). Analisis kesadaran hukum warga negara digital dalam interaksi media sosial mahasiswa. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(4), 4485–4489.

Shabirin, M. (2026, January 29). Pahami UU ITE sebelum posting. RRI.

Soekanto, S. (1991). Kegunaan sosiologi hukum bagi kalangan hukum. Citra Aditya Bakti.

Sumendap, J. M., Pangkerego, O. A., & Kasenda, V. D. D. (2025). Penerapan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Analisis kritis permasalahan UU ITE). Lex Crimen, 13(5).

Tiya, T. (2023). Analisis kesadaran hukum masyarakat generasi Z dalam menggunakan media sosial di Provinsi Bangka Belitung. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 22(2), 17–28.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Kesadaran Hukum Mahasiswa di Ruang Digital: Analisis Sosiologi Hukum terhadap Pemahaman dan Penerapan UU ITE. (2026). JES: Jurnal Ekonomi Dan Sosial, 1(4), 305-314. https://journal.lenteramulia.org/index.php/jes/article/view/362