Hak Setiap Harta Usaha
Keywords:
Harta Usaha, Hukum Ekonomi Syariah, Hak Kepemilikan, Zakat, Distribusi HartaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak setiap harta usaha dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Harta dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fokus penelitian ini meliputi pengertian hak atas harta usaha, hak-hak yang melekat dalam harta usaha menurut Islam, serta implementasinya dalam praktik usaha syariah modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research atau studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber literatur, seperti Al-Qur’an, hadis, buku, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait hukum ekonomi syariah. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dalam harta usaha meliputi hak kepemilikan, hak Allah berupa kewajiban zakat, hak sesama manusia, hak pemanfaatan, hak distribusi, dan hak perlindungan harta. Konsep tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan harta usaha dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan kemaslahatan bersama. Dalam praktik modern, penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah telah didukung oleh regulasi dan lembaga keuangan syariah, meskipun masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi zakat, praktik ekonomi yang belum sepenuhnya sesuai syariah, serta perkembangan transaksi digital yang berpotensi menimbulkan unsur gharar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan harta usaha agar tercipta sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Al Qur’anul Karim
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ascarya. “Zakat Management in Digital Era: A Case Study of Indonesian SMEs.” Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, Vol. 6, No. 2, 2020.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Laporan Potensi Zakat Nasional 2022. Jakarta: BAZNAS RI, 2022.
Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation, 1992.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000.
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.
Mardani. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK No. 31/POJK.04/2014 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah.
Qaradawi, Yusuf al-. Fiqh al-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1999.
Rahman, Afzalur. Economic Doctrines of Islam. Lahore: Islamic Publications, 1975.
Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Zuhaili, Wahbah az-. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mirnawati, Alda Septiana Ali, Mukhtar Lutfi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










