Tinjauan Hukum Terhadap Sumber Tertib Hukum di Indonesia

Authors

  • Muttaqin Hidayahtullah Universite De Tunis El-Manar Author
  • Arsy Aulia (UIN Sunan Gunung Djati Bandung) Author
  • Ihsan Ahmad Fauzan (UIN Sunan Gunung Djati Bandung) Author
  • Tia Ma’rifatul Fazriah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung) Author

Keywords:

Tertib Hukum, Sumber Hukum, Hierarki Peraturan, Pancasila, Negara Hukum, Staatsfundamentalnorm.

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara sistematis, saling berkaitan, dan berakar pada nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa. Penelitian ini menyoroti peran fundamental Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum serta menguraikan struktur hierarkis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, ditemukan bahwa sumber hukum di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: sumber hukum materiil yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, serta sumber hukum formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemahaman yang utuh terhadap kedua jenis sumber hukum tersebut penting agar sistem hukum nasional tetap konsisten, memiliki kepastian hukum, dan terbebas dari pertentangan internal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Sanusi. (1991). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Bagir Manan. (1994). Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill Co.

C.S.T. Kansil. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Marwan Mas. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. (1993). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Bandung: Rajawali.

Utrecht, E. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Relevansi: Putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan prosedur formil dalam pembentukan undang-undang sesuai prinsip due process of law dan asas pembentukan peraturan yang baik.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2015

Tentang Pengujian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.

Relevansi: Menunjukkan fungsi Mahkamah Agung dalam judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang sesuai kewenangan Pasal 31A Undang-Undang Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005

Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Relevansi: Menegaskan prinsip hierarki norma dan supremasi UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009

Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Relevansi: Menggambarkan penerapan asas lex superior derogat legi inferiori dan hubungan antara norma hukum yang berjenjang dalam praktik konstitusional.

Downloads

Published

2026-07-13

How to Cite

Tinjauan Hukum Terhadap Sumber Tertib Hukum di Indonesia. (2026). RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 989-995. https://journal.lenteramulia.org/index.php/rumi/article/view/141