Permasalahan Hukum Pada Transaksi Modern Berbabis Teknologi Digital di Indonesia: Analisis Marketpleace dalam Bingkai Hukum Indonesia

Authors

  • Alifia Rahma Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Aldrin Indrawan Muhammad Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Azka Abidzar Hadi Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Bintang Zenia Pratiwi Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Nazwa Mufidah Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Moh. Ihza Akbar Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Nandang Najmudin Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author

Keywords:

Marketplace, Perdagangan Digital, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum, Perjanjian Elektronik.

Abstract

Perkembangan perdagangan digital di Indonesia yang sangat pesat telah menghadirkan marketplace sebagai salah satu pelaku bisnis paling dominan dalam ekosistem ekonomi digital. Namun, kedudukan hukum marketplace sebagai perantara (intermediary) masih belum diatur secara komprehensif dan seragam dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal tanggung jawab terhadap kerugian konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum marketplace dalam sistem hukum dagang Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk tanggung jawab hukum marketplace, serta mengkaji permasalahan hukum yang muncul dalam praktik transaksi melalui marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan marketplace dalam hukum Indonesia bersifat hybrid, yakni sebagai penyedia layanan teknologi sekaligus perantara komersial yang memiliki tanggung jawab hukum yang substansial terhadap konsumen. Regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan model bisnis marketplace yang dinamis, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi yang komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Rosa et al. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Cet. 5. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Ibrahim, Johannes dan Lindawaty Sewu. Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Ed. Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. 8. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Sahroni, Oni dan Adiwarman A. Karim. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Ed. Revisi. Jakarta: Grasindo, 2006.

Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 433.

Badan Pusat Statistik. Statistik E-Commerce 2023. Jakarta: BPS, 2023.

Downloads

Published

2026-08-21

How to Cite

Permasalahan Hukum Pada Transaksi Modern Berbabis Teknologi Digital di Indonesia: Analisis Marketpleace dalam Bingkai Hukum Indonesia. (2026). RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 97-108. https://journal.lenteramulia.org/index.php/rumi/article/view/227