Tinjauan Hukum Terhadap Tahapan dan Syarat Pengajuan Gugatan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serta Kendala Praktiknya

Authors

  • Muthiara Angraeni UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Teti Saputri UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Wardatul Azizah UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Edward Rifaldy Solehudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Lufti Hasbullah UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Taufiq Alamsyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author

Keywords:

PTUN, Gugatan, Administrasi Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan dan syarat pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji berbagai kendala yang muncul dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan gugatan di PTUN harus melalui tahapan administratif yang sistematis, mulai dari pengajuan gugatan hingga pendaftaran perkara melalui sistem elektronik, serta harus memenuhi syarat formal dan material, seperti kejelasan identitas para pihak, adanya objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara, dan pemenuhan tenggang waktu pengajuan gugatan. Selain itu, perkembangan hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mempengaruhi pola beracara di PTUN, terutama melalui kewajiban upaya administratif dan perluasan objek sengketa. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala, antara lain kompleksitas prosedur, rendahnya pemahaman masyarakat, ketidaksinkronan norma antar peraturan, serta kesulitan dalam penerapan konsep fiktif positif. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pengaturan normatif telah cukup komprehensif, implementasinya belum sepenuhnya efektif, sehingga diperlukan upaya penyederhanaan prosedur, peningkatan literasi hukum, dan harmonisasi regulasi guna mewujudkan peradilan tata usaha negara yang lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asidqy, Romli, “Sengketa Penyelesaian Upaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” 1986, hlm.

749–763. (data sumber belum lengkap)

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004.

Marbun, S. F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2012.

Marvin, Renius Albert dan Anna Erliyana, “Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2019.

Marwan, Rais, “Optimalisasi Upaya Administratif dalam Peradilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Hukum, Vol. 10 No. 24, 2024, hlm. 457–468.

Putra, Gede Raditya Ananda dan Nabil Afiyan, “Tantangan Implementasi Banding Administrasi sebagai Syarat Formil dalam Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia,” Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 4 No. 1, 2023.

Ramdani, F., “Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 9 No. 2, 2018, hlm. 142–150.

Rodding, B., “Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” Tanjungpura Law Journal, Vol. 1 No. 1, 2017, hlm. 26–37.

Safitri, Erna Dwi dan Nabitatus Sa’adah, “Penerapan Upaya Administratif dalam Sengketa Tata Usaha Negara,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2021, hlm. 34–45.

Simanjuntak, E., “Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3, 2017.

Tanry, Clarisa Adelia dan Kartika Anjelina Sembiring Meliala, “Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Gugatan yang Tidak Dapat Diterima oleh Majelis Hakim,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7 No. 3, 2022.

Wairocana, I. G. N., I. W. B. S. Layang, I. K. Sudiarta, P. A. H. Martana, K. A. Sudiarawan, dan B. Hermanto, “Kendala dan Cara Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Pasca UU Administrasi Pemerintahan: Suatu Pendekatan atas Penanganan Perkara Fiktif Positif,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020, hlm. 563–585.

Yusrizal, Modul Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, 2015. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Tinjauan Hukum Terhadap Tahapan dan Syarat Pengajuan Gugatan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serta Kendala Praktiknya. (2026). RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 92-103. https://journal.lenteramulia.org/index.php/rumi/article/view/125