Perlindungan Hukum Pemegang Merek Domestik dari Gugatan Persamaan Pada Pokoknya (Studi Kasus Sengketa Merek Gajah Duduk)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek Domestik, Persamaan pada Pokoknya, Gajah Duduk, Iktikad BaikAbstract
Perlindungan hukum terhadap merek merupakan aspek krusial dalam menjamin kepastian bagi pelaku usaha domestik di tengah persaingan pasar yang kompetitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang merek domestik dalam menghadapi gugatan persamaan pada pokoknya, dengan studi kasus pada sengketa merek "Gajah Duduk". Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji kesesuaian antara implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa merek sering dipicu oleh pendaftaran merek yang beritikad tidak baik guna membonceng reputasi (free-riding) merek terkenal. Majelis Hakim dalam putusannya menerapkan prinsip first-to-file dengan menekankan pada pembuktian iktikad baik dan kesan keseluruhan (overall impression test) dalam menilai persamaan pada pokoknya. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang merek domestik mencakup upaya preventif melalui pendaftaran yang komprehensif dan monitoring merek secara aktif, serta upaya represif melalui gugatan perdata di Pengadilan Niaga untuk pembatalan merek lawan. Disarankan adanya standardisasi penilaian oleh hakim serta penguatan pemeriksaan substantif oleh DJKI untuk meminimalisir praktik peniruan yang merugikan pelaku usaha lokal
Downloads
References
Agus Candra Suratno. (2022). Strategi Perlindungan Merek Dagang Domestik Menghidari Persamaan Pada Pokoknya. Jurnal Hukum Bisnis, 9, 112.
Ahmad Miru. (2020). Hukum Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers.
Denny Denny, enny Permata Liegestu, Novika Novika, & Asmin Patros. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan. Jurnal Sopientia et Virtus, 7, 150.
Erik Dwi Putra. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK DAGANG TERDAHAP PLAGIARISME MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Lex Privatum, 6(Vol. 6 No. 10 (2018): Lex Privatum), 196.
Insan Budi Saastro. (2023). Inkonsistensi Penafsiran Persamaan Pada Pokoknya dalam Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Intelektual, 14, 45.
Liza Anggelina Manurung, Rika Ratna Permata, & Tasya Safiranita. (2025). Tinjauan Yuridis Terkait Penerapan Persamaan pada Pokoknya untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang Belum Terdaftar ditinjau dari Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 54–67. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i2.594
Muhammad Amirulloh. (2017). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Unpad Press.
OK. Saidin. (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers.
Putri Mei Dianti, Siti Ngaisah, & Karim. (2020). Penegakan Hukum terhadap Persamaan Merek Restoran (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 46/Pdt.Sus-Merek/2018/ PN Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Judiciary, 9, 61.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pdt.Sus-HK/2021.
Rahmi Jened. (2015). Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Kencana.
Sudargo Gautama. (2010). Hukum Merek Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Suudaryat. (2020). Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Merek dalam Dinamika Bisnis. Oase Media.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kayla Natalia, Naufal Rasyid Ridho, Muhamad Jandur Bantani, Adelia Putri Sunandar, Novita Nayla Imtiyaz, Tsaqif Hashfi Fauzan , Tsaqif Hashfi Fauzan , Nandang Najmudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










