Perlindungan Hukum Pemegang Merek Domestik dari Gugatan Persamaan Pada Pokoknya (Studi Kasus Sengketa Merek Gajah Duduk)

Authors

  • Kayla Natalia Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Naufal Rasyid Ridho Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia. Author
  • Muhamad Jandur Bantani Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia. Author
  • Adelia Putri Sunandar Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia. Author
  • Novita Nayla Imtiyaz Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • R.M. Egy Ramadhan Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Tsaqif Hashfi Fauzan Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Nandang Najmudin Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek Domestik, Persamaan pada Pokoknya, Gajah Duduk, Iktikad Baik

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek merupakan aspek krusial dalam menjamin kepastian bagi pelaku usaha domestik di tengah persaingan pasar yang kompetitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang merek domestik dalam menghadapi gugatan persamaan pada pokoknya, dengan studi kasus pada sengketa merek "Gajah Duduk". Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji kesesuaian antara implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa merek sering dipicu oleh pendaftaran merek yang beritikad tidak baik guna membonceng reputasi (free-riding) merek terkenal. Majelis Hakim dalam putusannya menerapkan prinsip first-to-file dengan menekankan pada pembuktian iktikad baik dan kesan keseluruhan (overall impression test) dalam menilai persamaan pada pokoknya. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang merek domestik mencakup upaya preventif melalui pendaftaran yang komprehensif dan monitoring merek secara aktif, serta upaya represif melalui gugatan perdata di Pengadilan Niaga untuk pembatalan merek lawan. Disarankan adanya standardisasi penilaian oleh hakim serta penguatan pemeriksaan substantif oleh DJKI untuk meminimalisir praktik peniruan yang merugikan pelaku usaha lokal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Candra Suratno. (2022). Strategi Perlindungan Merek Dagang Domestik Menghidari Persamaan Pada Pokoknya. Jurnal Hukum Bisnis, 9, 112.

Ahmad Miru. (2020). Hukum Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers.

Denny Denny, enny Permata Liegestu, Novika Novika, & Asmin Patros. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan. Jurnal Sopientia et Virtus, 7, 150.

Erik Dwi Putra. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK DAGANG TERDAHAP PLAGIARISME MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Lex Privatum, 6(Vol. 6 No. 10 (2018): Lex Privatum), 196.

Insan Budi Saastro. (2023). Inkonsistensi Penafsiran Persamaan Pada Pokoknya dalam Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Intelektual, 14, 45.

Liza Anggelina Manurung, Rika Ratna Permata, & Tasya Safiranita. (2025). Tinjauan Yuridis Terkait Penerapan Persamaan pada Pokoknya untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang Belum Terdaftar ditinjau dari Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 54–67. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i2.594

Muhammad Amirulloh. (2017). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Unpad Press.

OK. Saidin. (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers.

Putri Mei Dianti, Siti Ngaisah, & Karim. (2020). Penegakan Hukum terhadap Persamaan Merek Restoran (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 46/Pdt.Sus-Merek/2018/ PN Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Judiciary, 9, 61.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pdt.Sus-HK/2021.

Rahmi Jened. (2015). Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Kencana.

Sudargo Gautama. (2010). Hukum Merek Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Suudaryat. (2020). Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Merek dalam Dinamika Bisnis. Oase Media.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

Perlindungan Hukum Pemegang Merek Domestik dari Gugatan Persamaan Pada Pokoknya (Studi Kasus Sengketa Merek Gajah Duduk). (2026). RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 462-470. https://journal.lenteramulia.org/index.php/rumi/article/view/201