Implikasi Gagal Bayar Obligasi Daerah dan Keabsahan Penyitaan Aset Pemerintah Daerah Menurut Hukum di Indonesia
Keywords:
regional bonds, default, breach of contract, bankruptcy, regional government asset seizure.Abstract
Regional bonds are one of the financing instruments available for regional governments to support infrastructure development and public service provision. This study aims to analyze the legal standing of regional bonds as an infrastructure financing instrument following the enactment of Law Number 1 of 2022 concerning the Financial Relations between the Central Government and Regional Governments, specifically for underdeveloped, outermost, and frontier regions. It also identifies the legal consequences of default and assesses the validity of seizing regional assets through the Commercial Court. The method used is normative legal research, which examines statutory regulations and legal doctrines. The analysis technique is conducted qualitatively using legal dogmatics and legal policy approaches to untangle the conflict of norms between bankruptcy law and state finance law. The results indicate that the new regulation restructures regional bonds into independent regional debt financing, placing them on equal footing with conventional loans. A default scenario leads to breach of contract, capital market administrative sanctions, credit rating downgrades, and the implementation of a direct intercept mechanism on transfer funds by the central government. Furthermore, the seizure of regional assets through the Commercial Court is legally invalid and unenforceable as it violates the principle of sovereign immunity from execution under state treasury law and conflicts with the prohibition against pledging regional property under the central-local financial relations law.
Downloads
References
Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jurnal Fitrianto, B., Manulang, D. F., Dharmawan, A. T., Zaskia, S., Lestari, S. I., & Alya, Z. (2026). Problematika penerapan kepailitan terhadap bank dalam kewenangan Peradilan Niaga di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(11), 2157–2165. Khurria, A. (2023). Mengapa pemerintah daerah belum berhasil menerbitkan obligasi daerah. Jurnal Syntax Admiration, 4(5), 594–611. Kusuma, D. C. (2023). Implikasi yuridis penyitaan aset lembaga pengelola investasi (Analisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait barang milik negara/daerah). Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 3(1), 38–51. Manohara, B. P., & Iqbal, M. (2026). Obligasi daerah: Analisis potensi dan tantangan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur untuk kemandirian fiskal daerah dalam pengembangan ekonomi hijau. JIMT: Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 7(4), 1046–1053. Parulian, Meilana, A., & Tan, E. (2023). Analisis kinerja keuangan terhadap resiko gagal bayar obligasi perusahaan. Margin: Jurnal Lentera Manajemen Keuangan, 1(1), 24–32. Subekan, A., Said, A., Premadi, H., Wirawan, S. M. S., & Azwar. (2025). Keterkaitan mekanisme pengelolaan kas dan belanja Pemerintah Pusat dan Daerah: Upaya mengatasi idle cash dalam keuangan negara. Litera: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 586–597. Suwardini, N. (2023). Telaahan tentang rencana penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah di Jawa Barat. Bappenas Working Papers, 6(2), 169–181.
Tamyn, L. I., Warongan, J. D. L., & Korompis, C. W. M. (2025). Analisis komparatif penerimaan pajak dan retribusi daerah sebelum dan sesudah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Manado. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 3(2), 428–438
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Davina Felisiana, Ratih Puspa Dewi, Nhessya Aurellya Kartiwan, Nandang Najmudin, Muhammad Mughni Ma’ruf (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










