Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Praktik Utang Piutang Petani Padi Di Desa Bassiang Kecematan Ponrang Selatan Kabupten Luwu
Keywords:
Hukum Islam, Hukum Positif, Utang Piutang, Petani Padi, Desa BassiangAbstract
Sektor pertanian, khususnya budidaya padi, memiliki peran vital dalam perekonomian pedesaan Indonesia. Namun, keterbatasan akses petani terhadap lembaga pembiayaan formal memaksa mereka bergantung pada praktik utang piutang informal yang seringkali tidak adil. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan membandingkan praktik utang piutang petani padi di Desa Bassiang berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta untuk mengidentifikasi kesesuaian dan perbedaannya dalam konteks sosial ekonomi masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam dan hukum positif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan petani, tengkulak, serta aparat desa, dan dilengkapi dengan kajian pustaka terhadap peraturan perundangan dan literatur fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang di Desa Bassiang umumnya dilakukan secara lisan dan berbasis kepercayaan, tanpa pencatatan hukum yang sah. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini sering mengandung unsur riba dan dzulm karena ketidakseimbangan posisi tawar dan syarat yang merugikan petani. Sedangkan menurut hukum positif, praktik tersebut lemah secara yuridis karena tidak memenuhi unsur formal perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan integrasi nilai-nilai keadilan syariah dengan mekanisme perlindungan hukum positif melalui edukasi hukum dan penguatan kelembagaan lokal. Temuan ini berimplikasi pada perlunya regulasi desa berbasis syariah yang dapat melindungi petani dan menata sistem pembiayaan agraria yang berkeadilan.
Downloads
References
Sektor pertanian, khususnya budidaya padi, memiliki peran vital dalam perekonomian pedesaan Indonesia. Namun, keterbatasan akses petani terhadap lembaga pembiayaan formal memaksa mereka bergantung pada praktik utang piutang informal yang seringkali tidak adil. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan membandingkan praktik utang piutang petani padi di Desa Bassiang berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta untuk mengidentifikasi kesesuaian dan perbedaannya dalam konteks sosial ekonomi masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam dan hukum positif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan petani, tengkulak, serta aparat desa, dan dilengkapi dengan kajian pustaka terhadap peraturan perundangan dan literatur fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang di Desa Bassiang umumnya dilakukan secara lisan dan berbasis kepercayaan, tanpa pencatatan hukum yang sah. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini sering mengandung unsur riba dan dzulm karena ketidakseimbangan posisi tawar dan syarat yang merugikan petani. Sedangkan menurut hukum positif, praktik tersebut lemah secara yuridis karena tidak memenuhi unsur formal perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan integrasi nilai-nilai keadilan syariah dengan mekanisme perlindungan hukum positif melalui edukasi hukum dan penguatan kelembagaan lokal. Temuan ini berimplikasi pada perlunya regulasi desa berbasis syariah yang dapat melindungi petani dan menata sistem pembiayaan agraria yang berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riska Salim, Ulil Amri, Jasri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










