Kajian Fikih Tentang Money Politik
Keywords:
Money politic , Hukum Islam , fiqh kontemprer.Abstract
Pelaksanaan pemilu di Indonesia sering kali menghadapi berbagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan membahas money politic dalam perspektif kajian fikih. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Money politic adalah tindakan memengaruhi hak suara pemilih melalui imbalan materi, barang, atau uang, sering dilakukan lewat serangan fajar dan mobilisasi massa. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pengetahuan politik, dan budaya. Dalam Islam, money politic disamakan dengan risywah (suap), yang diharamkan oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Bahkan, politik sering dimaknai tentang kepentingan untuk kekuasaan, sedangkan uang dipersepsikan sebagai salah satu kekuatan berbasis material. Dengan begitu, politik uang atau money politic merupakan manifestasi dari orientasi seseorang atau kelompok dalam menacapai tujuan politik dengan menjadikan uang (materi) sebagai perantara. Karena itulah, dalam artikel ini dibahas bagaimana sebenarnya money politic dalam kajian Fikih kontemporer dan Hukum Islam
Downloads
References
Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019), QS. Al-Baqarah (2): 188.
Haryono. “Risywah ( Suap-Menyuap ) Dan Perbedaannya Dengan.” AL MASHLAHAH JURNAL HUKUM DAN PRANATA SOSIAL ISLAM Ditopang 1, no. 01 (2017).
Hukum, Jurnal, and Ekonomi Syariah. “No Title” 4, no. 1 (2024): 1–22.
Istiqomah, Nanda Puji, and M. Noor Harisudin. “Praktik Money Politic Dalam Pemilu Di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah Dan Hukum Positif.” Rechtenstudent 2, no. 1 (2021): 83–97. https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.55.
Kasus, Studi, Masyarakat Kecamatan, Kabupaten Konawe, and Hanip Al Hadid. “Yogyakarta 2024,” 2024.
M. Sauqi Iza Masruri, and Sudirman. “Pandangan Ulama Kontemporer Tentang Hukum Money Politik.” QAZI : Journal of Islamic Studies 1, no. 1 (2024): 16–28. https://doi.org/10.61104/qazi.v1i2.81.
Nurfitriyani, Oyoh Bariah, and Kholid Ramdhani. “PROBLEMATIKA MONEY-POLITIC
DALAM PEMILU DAN SOLUSINYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM: Studi Kasus
Di Karawang.” Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Keislaman 9, no. 1 (2022): 57–68.
Umar, M Hasbi. “Hukum Menjual Hak Suara Pada Pemilukada Dalam Perspektif Fiqh Siyasi Sunni.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 12, no. 02 (2018): 1–28. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.448.
Umar, Mashudi. “Money Politic Dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam2, No. 10 (N.D.): 102–35. h. 108.” 2, no. 10 (n.d.): 102–35.
Yusuf, Azry, Respaty Namruddin, Mirfan Mirfan, Mila Jumarlis, and Muh. Fachrur Razy Mahka. “Politik Uang Dalam Pemilu Dan Pemilihan.” Indonesian Journal of Legality of Law 7, no. 1 (2024): 104–8. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5342.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nuraini Latif , Darussalam Syamsuddin, Lomba Sultan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










