Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014
Keywords:
Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014, Sanksi PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis pengaturan tindak pidana pelanggaran hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk penerapan sanksi pidana dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber hukum primer meliputi UU No. 28 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan terkait, sementara sumber hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 28 Tahun 2014 telah memberikan pengaturan yang cukup komprehensif terhadap tindak pidana hak cipta melalui Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pergeseran dari delik biasa menjadi delik aduan merupakan perubahan signifikan yang membawa implikasi hukum tersendiri. Kendala penegakan hukum yang ditemukan meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, serta tantangan di era digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penegak hukum dan peningkatan literasi hak cipta di masyarakat.
Downloads
References
Hasibuan, Otto. (2008). Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighboring Rights, dan Collecting Society. Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mayviza, L., Husni, & Jafar, S. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Lagu. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 8.
Mirwansyah, & Aidil Akbar, Muhammad. (2020). Analisis Tindak Pidana Hak Cipta (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, hlm. 219–238.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Riswandi, Budi Agus. (2017). Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Saidin, O.K. (2013). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Simatupang, Khawarizmi Maulana. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15, No. 1, hlm. 67–82.
Soelistyo, Henry. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutedi, Adrian. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Yambormias, Merlinda Tabita, Sarah Selfina Kuahaty, & Agustina Balik. (2024). Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Event Organizer. Pattimura Law Study Review, Vol. 2, No. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Garri Selastiani, Siti Ulfah Awaliyah, Yoyoh, Ikhwan Aulia Fatahillah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










